Categories: News

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103 Aceh Utara Ungkap Penangkapan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diamankan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/12/2025).

 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmudin, S.E., M.M., AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., MSM, Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, serta sejumlah awak media.

 

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya aktivitas pengibaran bendera yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan membawa sebuah ransel.

 

“Personel kemudian mendekati yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol M 19.11 buatan Amerika Serikat dalam kondisi terkokang, yang berarti dapat digunakan sewaktu-waktu,” ungkap Kapolres.

 

Selain senjata api, petugas juga mengamankan lima butir peluru aktif, satu buah magazen, sebilah pisau, satu unit telepon genggam, serta satu tas sandang warna hijau yang dibawa oleh tersangka.

 

Kapolres menambahkan, tersangka berinisial Baharuddin (45), warga Kecamatan Kuta Makmur. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku senjata api tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang memerintahkannya untuk membawa senjata tersebut.

 

“Untuk tujuan, sasaran, serta kemungkinan adanya rencana lain, termasuk apakah senjata tersebut akan digunakan untuk membuat kekacauan, saat ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

 

Menurut pengakuan tersangka, senjata api tersebut telah lama berada dalam penguasaannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Selanjutnya, kami akan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh dan profesional dalam perkara ini,” tutup Kapolres Lhokseumawe.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

2 minggu ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

2 minggu ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

2 minggu ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

2 minggu ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

2 minggu ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

2 minggu ago