Categories: News

Polres Lhokseumawe Tetapkan Geuchik Pulo Drien Beukah Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani., S.H., M.H., M.S.M dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

Dalam penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Sementara pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.

AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Malam Humanis, Polsek Kuta Makmur Cegah Gangguan Kamtibmas dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kuta Makmur,…

16 jam ago

Polisi Kawal Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak di Blang Mangat, Pastikan Aman dan Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Personel kepolisian melakukan pengamanan dan pengawasan dalam kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras…

16 jam ago

Pastikan Makanan Aman dan Bergizi, Polres Lhokseumawe Uji Food Safety di Dapur SPPG YKB

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan kegiatan food safety guna…

16 jam ago

Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Sawang, Warga Sampaikan Apresiasi

Aceh Utara – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe dengan menyalurkan…

17 jam ago

Polisi Jadi Pembina Upacara di SMA N 2 Kesukma Bangsa, Tanamkan Disiplin dan Cegah Kenakalan Remaja

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Muara Batu terus mendorong pembinaan generasi muda dengan…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Resmi Tutup Turnamen Voli Semi Open Cup II 2026, Aneuk Agam VC Tampil sebagai Juara

Lhokseumawe – Turnamen Bola Voli Semi Open Piala Kapolres Lhokseumawe Cup II Tahun 2026 resmi…

2 hari ago