Tribratanews-polreslhokseumawe.com – Personil Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 9 tersangka pemain judi (maisir) di kawasan Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman. SH, S.Ik. MH kepada awak media, Kamis (21/7/2016) menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering di jadikan lapak perjudian. Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polres Lhokseumawe langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan para pelaku maisir.
Kesembilan tersangka, yakni IR (60), MH Bin Z (24), UP (56), MH (26), S Bin N (39), S Bin S (31), Z Bin S (38), NZ Bin H (46) dan M Bin I (31) berikut barang bukti 2 set kartu domino serta uang sejumlah Rp130 ribu diamankan petugas ke Mapolres Lhokseumawe.
Para tersangka diancam dengan pasal 19 jo pasal 18 jo pasal 20 Qanun no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat cambuk maksimal 20 kali di muka umum, ujar Kapolres. (Humas)
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…