tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- satu tersangka berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Rabu 28/9/2016 sekira pukul 21.55 Wib, saat akan mengirimkan paket ganja di perusahaan jasa pengiriman di Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi. SH kepada Tribratanews Polres Lhokseumawe menjelaskan, sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja di perusahaan paket pengiriman JNE di Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya kita lakukan penyelidikan bersama anggota unit Reskrim Polsek Dewantara, ternyata benar, berdasarkan informasi tersebut kita berhasil mengamankan tersangka ZBA (30) warga Dusun Calok Lawang Desa Paya Dua Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara.
Dilanjutkan, bersama tersangka turut diamankan lima paket ganja seberat lima kg, dan sebelumya paket ganja tersebut akan dikirimkan tersangka kepada AS di Balikpapan Utara.
Ditambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bekerja sama dengan Sar Narkoba Polres Lhokseumawe.” Ujar AKP Fitriadi. SH
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…