Tribratanewspolres lhokseumawe.com- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe disaksikan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan BPOM musnahkan Barang Bukti 2.472 minyak gosok dengan menggunakan alat berat Dozer.” Rabu pagi (5/10/2016)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Yasir menyampaikan Minyak gosok tersebut disita karena tidak ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan dimusnahkan di TPA Jeulikat Kota Lhokseumawe Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.” Ujar Kasat Reskrim
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Minggu (28/8/2016) menyita ribuan botol minyak gosok kelapa hijau yang diproduksi UD Nurhayati dan diedarkan di sejumlah toko obat atau apotik dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe juga menangkap produsen yang sekaligus pengedar (tersangka) So asal Medan dan saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
(Humas Polres Lhokseumawe)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…