Tribratanewspolres lhokseumawe.com- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe disaksikan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan BPOM musnahkan Barang Bukti 2.472 minyak gosok dengan menggunakan alat berat Dozer.” Rabu pagi (5/10/2016)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Yasir menyampaikan Minyak gosok tersebut disita karena tidak ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) dan dimusnahkan di TPA Jeulikat Kota Lhokseumawe Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.” Ujar Kasat Reskrim
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Minggu (28/8/2016) menyita ribuan botol minyak gosok kelapa hijau yang diproduksi UD Nurhayati dan diedarkan di sejumlah toko obat atau apotik dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe juga menangkap produsen yang sekaligus pengedar (tersangka) So asal Medan dan saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
(Humas Polres Lhokseumawe)