Syamtalira Bayu

Kasus Pemukulan, Bhabinkamtibmas Damaikan Kedua Belah Pihak Berdasarkan Qanun

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kasus Pemukulan, Bhabinkamtibmas Damaikan Kedua Belah Pihak Berdasarkan Qanun di Mapolsek Syamtalira bayu Polres Lhokseumawe.” senin,tanggal 26 Desember 2016 pukul 14.00 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska Julian Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara  antara Sdr M.Yusuf (51) pedagang warga desa bunot ( pihak pertama) dengan Sdr Mujiburrahman (18) dan Sdri Yusniar(40)IRT yang juga warga Desa beunot warga desa beunot( pihak kedua dan Ketiga), dan oleh perangkat desa Benot beserta Bhabinkamtibmas Desa Beunot Briptu Mahdinur permasalahan tersebut di selesaikan dengan peraturan Qanun Aceh.

Sebelumnya, Pada tanggal 10 November pihak ketiga mendapat informasi bahwa pihak kedua adalah dukun yang mengguna-gunakan warung pihak pertama, kemudian pihak pertama mengancam pihak kedua. Sebulan kemudian sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di desa benot kec.sy Bayu Kab.Aceh utara, Pihak kedua melakukan pemukulan kepada pihak pertama yang menyebabkan pihak pertama menderita luka lebam di pelipis sebelah kiri.”ujarnya

Ditambahkan, atas kejadian tersebut ketiga belah pihak  sepakat menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan dan tanpa unsur pemaksaan agar tidak terjadi kesalah pahaman dengan ketntuan pihak kedua mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak pertama dan telah saling memaafkan, pihak ketiga meminta maaf kepada pihak pertama dan kedua, pihak pertama meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukannya  terhadap pihak kedua, pihak kedua dan pihak ketiga bersedia membayar ganti rugi berupa dua papan telur ayam milik pihak pertama, ketiga belah pihak tidak ada lagi saling dendam dikemudian hari dan terakhir ketiga belah pihak akan menyepakati kesepakatan ini dan apabila tidak diindahkan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas IPTU Zeska

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

1 hari ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

1 hari ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

1 hari ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

1 hari ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

2 hari ago