Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kasus Pemukulan, Bhabinkamtibmas Damaikan Kedua Belah Pihak Berdasarkan Qanun di Mapolsek Syamtalira bayu Polres Lhokseumawe.” senin,tanggal 26 Desember 2016 pukul 14.00 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska Julian Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara antara Sdr M.Yusuf (51) pedagang warga desa bunot ( pihak pertama) dengan Sdr Mujiburrahman (18) dan Sdri Yusniar(40)IRT yang juga warga Desa beunot warga desa beunot( pihak kedua dan Ketiga), dan oleh perangkat desa Benot beserta Bhabinkamtibmas Desa Beunot Briptu Mahdinur permasalahan tersebut di selesaikan dengan peraturan Qanun Aceh.
Sebelumnya, Pada tanggal 10 November pihak ketiga mendapat informasi bahwa pihak kedua adalah dukun yang mengguna-gunakan warung pihak pertama, kemudian pihak pertama mengancam pihak kedua. Sebulan kemudian sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di desa benot kec.sy Bayu Kab.Aceh utara, Pihak kedua melakukan pemukulan kepada pihak pertama yang menyebabkan pihak pertama menderita luka lebam di pelipis sebelah kiri.”ujarnya
Ditambahkan, atas kejadian tersebut ketiga belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan dan tanpa unsur pemaksaan agar tidak terjadi kesalah pahaman dengan ketntuan pihak kedua mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak pertama dan telah saling memaafkan, pihak ketiga meminta maaf kepada pihak pertama dan kedua, pihak pertama meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukannya terhadap pihak kedua, pihak kedua dan pihak ketiga bersedia membayar ganti rugi berupa dua papan telur ayam milik pihak pertama, ketiga belah pihak tidak ada lagi saling dendam dikemudian hari dan terakhir ketiga belah pihak akan menyepakati kesepakatan ini dan apabila tidak diindahkan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas IPTU Zeska
(TRIBRATANEWS/RMD)