Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap pemilik Galian C serta tahan alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 25/2/2017 sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut, AKP Abdul Latif menyampaikan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat /escavator merk HITACHI warna orange, 1 (satu) unit mobil truk Dyna warna merah yang berisikan pasir dan batu kotor.
Lanjutnya, saat ini tersangka M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi kita lakukan pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut.
Sambungnya, tersangka bakal di kenakan pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(TRIBRATANEWS/RMD)
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…
Aceh Utara — Upaya pembinaan generasi muda terus dilakukan melalui lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas Polsek Meurah…