Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap pemilik Galian C serta tahan alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal di Sungai Desa Keude Sawang dan Desa Blang Tarakan Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Sabtu 25/2/2017 sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasubag Humas AKP Abdul Latif membenarkan hal tersebut, AKP Abdul Latif menyampaikan, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat /escavator merk HITACHI warna orange, 1 (satu) unit mobil truk Dyna warna merah yang berisikan pasir dan batu kotor.
Lanjutnya, saat ini tersangka M (39) warga Desa Kuta Bate Sawang kabupaten Aceh Utara dan SB (38) warga Desa Paya Raboe Sawang Kabupaten Aceh Utara beserta saksi kita lakukan pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut.
Sambungnya, tersangka bakal di kenakan pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(TRIBRATANEWS/RMD)