Polres

Saweu Keude Kupi, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Graitifikasi Kepada Masyarakat

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Polsek jajaran Polres Lhokseumawe berikan pemahaman kepada masyarakat tentang Gratifikasi dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Amatan tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, hal ini mulai gencar dilakukan, dibuktikan ketika salah satu Bhabinkamtibmas Brigadir Mahdinur Saweu Keude Kupi dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat tentang gratifikasi di wilayah Syamtalira Bayu, Kota Lhokseumawe dan hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska.” Jumat 24/2/2017

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, hal tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.

Dijelaskan, paradigma tentang pengertian gratifikasi selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.” Jelasnya

Lanjutnya, didalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001dijelaskan
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Sambungnya, Sementara sanksi gratifikasi didalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Ujar Kabag Ops

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

1 bulan ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

1 bulan ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

1 bulan ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

1 bulan ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

1 bulan ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 bulan ago