Polres

Saweu Keude Kupi, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Graitifikasi Kepada Masyarakat

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Polsek jajaran Polres Lhokseumawe berikan pemahaman kepada masyarakat tentang Gratifikasi dengan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.

Amatan tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, hal ini mulai gencar dilakukan, dibuktikan ketika salah satu Bhabinkamtibmas Brigadir Mahdinur Saweu Keude Kupi dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat tentang gratifikasi di wilayah Syamtalira Bayu, Kota Lhokseumawe dan hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Syamtalira Bayu IPTU Zeska.” Jumat 24/2/2017

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menyampaikan, hal tersebut mengacu pada surat Edaran Kapolri Nomor : SE/17/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.

Dijelaskan, paradigma tentang pengertian gratifikasi selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.” Jelasnya

Lanjutnya, didalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001dijelaskan
setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, dijelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Sambungnya, Sementara sanksi gratifikasi didalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Ujar Kabag Ops

(TRIBRATANEWS/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam…

9 detik ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Antisipasi Curanmor dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…

23 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Sasar Pusat Ekonomi, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem El Nino

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

23 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Monitoring Apel Satuan Fungsi, Pastikan Arahan Pimpinan Tersampaikan

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…

23 jam ago

Kasi Propam Polres Lhokseumawe Ingatkan Personel Disiplin dan Patuhi Aturan Saat Apel Pagi

Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…

23 jam ago