Reskrim

127 Botol Minuman Kedaluarsa Di amankan, Polisi Panggil Saksi, Korban Dan Distributor

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bersama intasi terkait dari Dinas Kesehatan mengamankan 127 botol Minuman Kedaluarsa dari 2 Toko di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir mengatakan, awalnya kita bersama pihak dinkes pukul senin (20/3/) pukul 11.00 wib mendatangi salah satu toko yang diduga menjual minuman kedaluarsa yakni atas nama pemilik AMH (40) warga Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.” Ujar Kasat Reskrim selasa pagi 21/3/2017

“Dari Toko tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti minuman botol jenis fanta, sprite dan coca cola yang telah kedaluarsa dengan rincian  Coca cola ukuran 390 ml sebanyak 1 Lusin 3 botol dan sprite ukuran 390 ml sebanyak 1 lusin 2 botol.” Jelasnya

Lanjutnya, Dari keterangan saudara AMH,  minuman tersebut dibeli dari toko grosir UD. MS di Pasar inpres. Selanjutnya tim mendatangi toko grosir UD. MS dan menemui pemilik toko atas nama JD ( 30 ) warga Pasar inpres Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Dari Toko UD. MS kita berhasil mengamankan minuman botol  jenis fanta, sprite,coca cola yang telah  kedaluarsa dengan rincian Fanta ukuran 1 liter 8 botol, sprite ukuran 390 ml 3 lusin, Sprite ukuran 1 Liter  5 botol, Coca cola ukuran 1 Liter 13 botol, Coca cola ukuran 390 ml 1 lusin dan Coca cola ukuran 250 ml 3 lusin.”ungkapnya

Saat ini barang bukti yang berjumlah 127 betol tersebut diamankan di ruang unit idik III/Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe sebagai bahan penyelidikan an penyidikan lebih lanjut.” Tegas Kasat Reskrim

Sebelumnya diberitakan Polres Lhokseumawe melalui Sat Reskrim bersama Dinas Kesehatan melakukan sidak minuman Kedaluarsa di Kota Lhokseumawe, hal itu dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya minuman kedaluarsa.

Dalam sidak bersama intansi terkait tersebut berhasil diamankan minuman berbagai merek yang kedaluarsa serta berbagai merek minuman tanpa label masa berlakunya dan Pihak kepolisian akan memanggil saksi, korban serta distributor minuman tersebut

Harapannya, kepada masyarakat yang membelu berbagai merek minuman sebaiknya melihat label masa berlakunya kapan kadawarsa sehingga tidak berdampak pada masyarakat yang mengkonsumsi minuman tersebut.

(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…

5 jam ago

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…

5 jam ago

Kapolsek Meurah Mulia Hadiri Pilchiksung Barat Paya Itek, Apresiasi Pemilihan Berjalan Aman dan Tertib

Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…

5 jam ago

Patroli Malam Polsek Samudera Sisir Titik Rawan, Antisipasi Guantibmas dan Kriminalitas

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…

5 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia Antisipasi Guantibmas, Warga Diajak Jaga Kamtibmas Bersama

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…

6 jam ago

Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara di SMPN 3 Meurah Mulia, Edukasi Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Aceh Utara — Upaya pembinaan generasi muda terus dilakukan melalui lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas Polsek Meurah…

1 hari ago