Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id-Polda Aceh gelar sosialisasi perkap nomor 03 tahun 2016 tentang admistrasi kepangkatan anggota Polri dan keputusan Kapolri Nomor : KEP /610/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang rekam jejak perwira Polri di Mapolres Lhokseumawe.
Sosialisasi yang berlangsung di gedung aula Bhayangkara selasa pagi 21/3/2017 dihadiri oleh pemateri dari Polda Aceh AKBP Trisno Riyanto, SH didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dan Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi serta dihadiri peserta sosialisasi dari personil jajaran Polres Lhokseumawe, Polres Bireun dan Polres Aceh Utara.
Di hadapan para peserta AKBP Trisno Riyanto, SH mengatakan, perkap kapolri ini di tandatangani tanggal 27 Juni 2016 nomor 947, sebenarnya perkap ini sebelum bulan juli 2016 sudah diundangkan, tapi bulan juli 2016 masih dipakai KEP Nop.Pol /232/IV/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sambungnya, Januari masih dipakai yang lama, jadi diberlakukan pada priode ini, jadi beruntunglah yang kemarin naik pangkat.
“kenapa ini timbul sebenarnya aturan ini sudah diberlakukan, ada beberapa kendali sehingga aturan ini berlaku sekarang, karna peraturan kita pensiun 58 harusnya diikuti oleh ini sehingga kita terkungkung di pangkat AIPTU untuk brigadir dan AKBP untuk Perwira. Oleh karna itu hal ini harus dilaksanakan supaya tidak terkungkung.” jelasnya
Selain itu juga di jelaskan tentang bab dan pasal terkait kep tersebut yang terdiri fungsi dan kemampuan tentang Persyaratan pemberian pangkat Bab 1 pasal 1 sampai 9, masa dinas dalam pangkat, UKP Reguler Perwira, Kenaikan Pangkat sesuai pasal 12 dan 13, Persyaratan kenaikan pangkat reguler BAB 4 Pasal 15.”ujarnya
Juga dijelaskan persyaratan kenaikan Pangkat Reguler BAB 4 PASAL 16, Kenaikan pangkat bagi PA yang Mengikuti Dikbang BAB 4 Pasal 18, Kenaikan pangkat pengabdian, Percepatan kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama, Ketentuan percepatan kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama BAB 4 Pasal 16, Perhitungan MDP anggota Polri BAB 6 PASAL 29, Pemberlakuan Masa Surut bagi BA dan TA serta penjelasan pemberilakuan perkab tesebut.
Sebelumnya peraturan tentang kenaikan pangkat mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 232 / IV / 2005 tanggal 19 April 2005 tentang Pedoman administrasi Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ; dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/ 233 / IV/ 2005 tanggal 19 April 2005 Tentang Pedoman Administrasi Kenaikan Pangkat Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(TRIBRATANEWSLHOKSEUMAWE/RMD)
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…