tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban.” ujar Kapolsek Selasa Pagi (28/3/2017)
Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang
penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.
“Kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.”harap Kapolsek
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Satu mengawal langsung kegiatan penyaluran Makanan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, jajaran Polsek Blang Mangat…
Lhokseumawe – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli…
Lhokseumawe – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe.…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, Polres Lhokseumawe menggelar…