Selasa, 8 Oktober 2024

Diancam 9 tahun penjara, Ini motif pembacokan Satpam

tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban.” ujar Kapolsek Selasa Pagi (28/3/2017)

Lanjutnya, akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang
penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.

“Kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.”harap Kapolsek

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *