Polres

Gelar Pres Release, Wakapolres : Tangkap 10 Bal Ganja, Tersangka Dijanjikan Tiga Juta Rupiah

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Kepolisian Resor Lhokseumawe Gelar Pres Release penangkapan Dua tersangka kasus narkotika yang membawa 10 bal ganja dengan janji Tiga juta rupiah kepada tersangka NU (35) warga Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, dan AW (18) warga Desa Lhok Bayu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin 6 Maret 2016 kemarin.

Dalam press release yang dilaksanakan di runga media centre Polres Lhokseumawe selasa siang 7/3/2017, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Wakapolres Kompol Moch Isharyadi, mengatakan, sebanyak 10 bal ganja itu yang diperoleh kedua tersangka berasal dari Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Namun barang haram itu tidak sempat untuk dibawa kesana karena telah berhasil diamankan Senin 6 Maret 2016, saat personil Satlantas sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Selat Malaka, Cunda, Kota Lhokseumawe.

Dilanjutkan, tujuan kedua tersangka diantar ke Medan melalui terminal bus Cunda, Lhokseumawe dan akan dibawa ke Medan oleh tersangka NU (35) dengan menggunakan bus, dan setelah sampai disana sudah ada orang yang menunggu. Tersangka NU dijanjikan upah sebesar tiga juta oleh berinisial IB (DPO),” ujar  Kompol Moch Isharyadi kepada awak media

“namun tersangka NU baru dibayar hanya Rp. 1 Juta dan sisanya akan diberikan setelah ganja itu sampai ke Medan, sedangkan tersangka AW (18) bertugas mengantarkan tersangka NU dari Sawang dengan tujuan terminal bus Cunda, Lhokseumawe, dengan biaya upah Rp.230 ribu.” Ungkap Wakapolres

Ditambahkan, dalam hal ini mereka adalah sebagai kurir yang akan mengantarkan barang tersebut, sedangkan pemilik ganja itu berinisial IB (DPO) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Sementara itu, Barang Bukti (BB) diamankan 10 bal ganja yang dimasukkan dalam tas rangsel, uang Rp. 1.215.000, 1 unit sepeda motor R2 jenis honda Vario Techno tanpa nopol, 1 unit handphone merk Xiami dan 1 unit handphone merk Samsung.” Jelasnya

Sambungnya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) JO pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.” Tegas Kompol Moch Isharayadi

(TRIBRATANEW/RMD)

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolsek Dewantara Gerakkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Ikuti Video Conference Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Edukasi Anak Usia Dini Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polisi Sahabat Anak”

LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…

2 hari ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…

3 hari ago

Patroli Gabungan Polres Lhokseumawe, Upaya Kondusifkan Suasana Pilkada

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

3 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Pengukuhan Satuan Pamobvit, Momentum Peresmian Kantor Ditandai Pemotongan Pita

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…

3 hari ago