Banda Sakti

Ditangkap Di Batam, Wanita Tersangka Penggelapan 114 Juta Kini Mendekam Di Sel Polsek Banda Sakti

Lhoskeumawe-Wanita tersangka kasus penggelepan 114 Juta tiba dan kini di Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe setelah melakukan perjalanan antar Provinsi, tersangka berhasil ditangkap oleh personil Polsek Sat Reskrim Polsek Banda Sakti dengan bekerja sama dengan pihak personil Polsek Pulo Raja Kota Batam di Rutan Klas II A Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengatakan, tersangka tiba di mapolsek Banda Sakti tadi pagi (28/4/2017), saat ini tersangka kita amankan di Polsek untuk di lakukan proses penyidikian lebih lanjut oleh tim reskrim Polsek.” ujar IPDA Zahabi, Jum’at sore (28/4/2017)

sebelumnya diberitakan di tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, Polsek Banda sakti Polsek Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan tersangka penggelapan  pada hari Rabu 26 april 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka an. LF (33) tahun, IRT Warga komlek Happy Garden Kota Batam yang sudah DPO sejak 26 Juli 2016.”

Keberhasilan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Banda Sakti sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (26/4/17)melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Tim melakukan Pengintaian di beberapa titik lokasi yang di curigai tempat pelaku bersembunyi, namun sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di dalam RUTAN KLS II A BATAM saat mengunjungi temannya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan, sesudah ditangkap tersangka di titip di Sat Tahti Polrestabes Barelang Polda Kepri dan selanjutnya akan dibawa ke kota Lhokseumawe Polsek Banda sakti untuk di lakukan penyelidikan.”ungkapnya

tersangka diduga terlibat dalam perkara penipun  dan penggelapan barang -barang Tuperware dengan jumlah kerugian material sekitar 114.000.000 rupiah yang terjadi sekira bulan januari 2015 hal ini bertentangan dengan pasal 378 jo Pasal 372 Jo pasal 379 KUHP.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolsek Syamtalira Bayu Lepas 14 Jamaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Banda Aceh

Aceh Utara - Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai pelepasan jamaah haji Kecamatan Syamtalira Bayu…

12 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Warga Diimbau Waspada Curanmor

Lhokseumawe - Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…

12 jam ago

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Nelayan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

Lhokseumawe - Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli…

12 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli rutin di sejumlah pusat perekonomian…

12 jam ago

Patroli Dialogis di Pasar Batuphat Timur, Polsek Muara Satu Cegah Guantibmas

Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pasar Batuphat Timur, Kecamatan…

12 jam ago

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Samudera…

2 hari ago