Banda Sakti

Ditangkap Di Batam, Wanita Tersangka Penggelapan 114 Juta Kini Mendekam Di Sel Polsek Banda Sakti

Lhoskeumawe-Wanita tersangka kasus penggelepan 114 Juta tiba dan kini di Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe setelah melakukan perjalanan antar Provinsi, tersangka berhasil ditangkap oleh personil Polsek Sat Reskrim Polsek Banda Sakti dengan bekerja sama dengan pihak personil Polsek Pulo Raja Kota Batam di Rutan Klas II A Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengatakan, tersangka tiba di mapolsek Banda Sakti tadi pagi (28/4/2017), saat ini tersangka kita amankan di Polsek untuk di lakukan proses penyidikian lebih lanjut oleh tim reskrim Polsek.” ujar IPDA Zahabi, Jum’at sore (28/4/2017)

sebelumnya diberitakan di tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, Polsek Banda sakti Polsek Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan tersangka penggelapan  pada hari Rabu 26 april 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka an. LF (33) tahun, IRT Warga komlek Happy Garden Kota Batam yang sudah DPO sejak 26 Juli 2016.”

Keberhasilan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Banda Sakti sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (26/4/17)melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Tim melakukan Pengintaian di beberapa titik lokasi yang di curigai tempat pelaku bersembunyi, namun sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di dalam RUTAN KLS II A BATAM saat mengunjungi temannya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan, sesudah ditangkap tersangka di titip di Sat Tahti Polrestabes Barelang Polda Kepri dan selanjutnya akan dibawa ke kota Lhokseumawe Polsek Banda sakti untuk di lakukan penyelidikan.”ungkapnya

tersangka diduga terlibat dalam perkara penipun  dan penggelapan barang -barang Tuperware dengan jumlah kerugian material sekitar 114.000.000 rupiah yang terjadi sekira bulan januari 2015 hal ini bertentangan dengan pasal 378 jo Pasal 372 Jo pasal 379 KUHP.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

2 minggu ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

2 minggu ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

2 minggu ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

2 minggu ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

2 minggu ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

2 minggu ago