Banda Sakti

Ditangkap Di Batam, Wanita Tersangka Penggelapan 114 Juta Kini Mendekam Di Sel Polsek Banda Sakti

Lhoskeumawe-Wanita tersangka kasus penggelepan 114 Juta tiba dan kini di Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe setelah melakukan perjalanan antar Provinsi, tersangka berhasil ditangkap oleh personil Polsek Sat Reskrim Polsek Banda Sakti dengan bekerja sama dengan pihak personil Polsek Pulo Raja Kota Batam di Rutan Klas II A Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Wakapolsek Banda Sakti IPDA Zahabi mengatakan, tersangka tiba di mapolsek Banda Sakti tadi pagi (28/4/2017), saat ini tersangka kita amankan di Polsek untuk di lakukan proses penyidikian lebih lanjut oleh tim reskrim Polsek.” ujar IPDA Zahabi, Jum’at sore (28/4/2017)

sebelumnya diberitakan di tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id, Polsek Banda sakti Polsek Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan tersangka penggelapan  pada hari Rabu 26 april 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka an. LF (33) tahun, IRT Warga komlek Happy Garden Kota Batam yang sudah DPO sejak 26 Juli 2016.”

Keberhasilan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Banda Sakti sekitar pukul 09.00 WIB Rabu (26/4/17)melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam, selanjutnya Tim melakukan Pengintaian di beberapa titik lokasi yang di curigai tempat pelaku bersembunyi, namun sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di dalam RUTAN KLS II A BATAM saat mengunjungi temannya, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan, sesudah ditangkap tersangka di titip di Sat Tahti Polrestabes Barelang Polda Kepri dan selanjutnya akan dibawa ke kota Lhokseumawe Polsek Banda sakti untuk di lakukan penyelidikan.”ungkapnya

tersangka diduga terlibat dalam perkara penipun  dan penggelapan barang -barang Tuperware dengan jumlah kerugian material sekitar 114.000.000 rupiah yang terjadi sekira bulan januari 2015 hal ini bertentangan dengan pasal 378 jo Pasal 372 Jo pasal 379 KUHP.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolsek Dewantara Gerakkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Ikuti Video Conference Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Edukasi Anak Usia Dini Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polisi Sahabat Anak”

LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…

2 hari ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…

3 hari ago

Patroli Gabungan Polres Lhokseumawe, Upaya Kondusifkan Suasana Pilkada

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

3 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Pengukuhan Satuan Pamobvit, Momentum Peresmian Kantor Ditandai Pemotongan Pita

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…

3 hari ago