Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menghimbau kepada BS (45) tahun, yang di akui anaknya tersangka RS alias F (20) terlibat dalam pengedaran ganja.
Sebelumnya pihak Kepolisian meringkus tersangka RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang di duga sebagai pengedar ganja, 21 paket ganja di temukan di kamar tersangka di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada keluarga tersangka agar BS (45) menyerahkan diri, pihaknya akan terus memburu tersangka atas dugaan pengedaran narkoba yang diakui anaknya RS (20) yang sudah ditahan.” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)
Pihaknya berharap, tersangka segera menyerahkan diri karna proses hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.” Tegas AKP Fitriadi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…
Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…
Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…
Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…