Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menghimbau kepada BS (45) tahun, yang di akui anaknya tersangka RS alias F (20) terlibat dalam pengedaran ganja.
Sebelumnya pihak Kepolisian meringkus tersangka RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang di duga sebagai pengedar ganja, 21 paket ganja di temukan di kamar tersangka di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada keluarga tersangka agar BS (45) menyerahkan diri, pihaknya akan terus memburu tersangka atas dugaan pengedaran narkoba yang diakui anaknya RS (20) yang sudah ditahan.” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)
Pihaknya berharap, tersangka segera menyerahkan diri karna proses hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.” Tegas AKP Fitriadi
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Meurah…
Lhokseumawe – Dalam upaya membentuk karakter religius anggota Polri, Polres Lhokseumawe menggelar pengajian rutin sebagai…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Lhokseumawe telah mempersiapkan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Tim Pengawasan Operasi (Wasops) Mantap Praja Seulawah 2024 yang dipimpin oleh Kombes Pol…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (Guantibmas),…