Sabtu, 2 November 2024

Diduga Terlibat Pengedaran Ganja, Ayah Tersangka Diimbau Menyerahkan Diri

Tribratanews-tribratanews-reslhokseumawe.aceh.polri.go.id- Pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara menghimbau kepada BS (45) tahun, yang di akui anaknya tersangka RS alias F (20) terlibat dalam pengedaran ganja.

Sebelumnya pihak Kepolisian meringkus tersangka RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang di duga sebagai pengedar ganja, 21 paket ganja di temukan di kamar tersangka di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (11/4/2017) pukul 14.30 Wib

Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi beserta Kanit Reskrim Brigadir Liza Gunawan memperlihatkan Tersangka RS alias F (20) dan barang bukti yang disitadi Mapolsek Dewantara.” selasa (11/4/2017)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada keluarga tersangka agar BS (45) menyerahkan diri, pihaknya akan terus memburu tersangka atas dugaan pengedaran narkoba yang diakui anaknya RS (20) yang sudah ditahan.” ujarnya Rabu siang (12/4/2017)

Pihaknya berharap, tersangka segera menyerahkan diri karna proses hukum dilakukan dengan cepat dan profesional.” Tegas AKP Fitriadi

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *