LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil tangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal atau tampa izin resmi dari pemerintah di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.” Sabtu malam (29/7/2017) pukul 21.30 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka karna di duga usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah tersebut diduga tampa izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang.” ujarnya Minggu pagi (30/7/2017)
“tersangka diamankan adalah A ( 39) Oprator Escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K ( 40) Pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.”ungkap
Lanjutnya, selain itu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.”jelasnya
Saat ini barang bukti, saksi dan tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut.” Tegasnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…