LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil tangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal atau tampa izin resmi dari pemerintah di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.” Sabtu malam (29/7/2017) pukul 21.30 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka karna di duga usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah tersebut diduga tampa izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang.” ujarnya Minggu pagi (30/7/2017)
“tersangka diamankan adalah A ( 39) Oprator Escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K ( 40) Pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.”ungkap
Lanjutnya, selain itu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.”jelasnya
Saat ini barang bukti, saksi dan tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut.” Tegasnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…