Sabtu, 19 Oktober 2024

Galian C Diduga Ilegal, Polisi Tangkap 2 tersangka dan Amankan 9 Alat Berat

LHOKSEUMAWE- Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil tangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal atau tampa izin resmi dari pemerintah di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.” Sabtu malam (29/7/2017) pukul 21.30 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka karna di duga usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah tersebut diduga tampa izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang.” ujarnya Minggu pagi (30/7/2017)

“tersangka diamankan adalah A ( 39) Oprator Escavator warga Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan K ( 40) Pengusaha warga Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.”ungkap

Lanjutnya, selain itu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.”jelasnya

Saat ini barang bukti,  saksi dan tersangka  sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut.” Tegasnya

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *