Categories: Bag Sumda

Sosialisasi Perkap No. 9 Tahun 2010 “Calon istri Lampirkan Tes Urine Untuk Mengetahui Kehamilan”

Lhokseumawe- Calon istri Polisi lampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, peraturan tersebut termaktub dalam pasal 6 huruf I Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh pemateri  sosialisasi Perkap  Nomor 9 tahun 2010 di Aula Bhayangkara Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (29/8/2017)

Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mewakili Kapolres didampingi Kasi Propam Iptu Rusli, Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MH, Bridari Edy, pasangan calon personil Polres Lhokseumawe yang melaksanakan wanjak serta para wali dari masing-masing pasangan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, pejabat yang berwenang memberikan izin, tata cara pengajuan izin serta sanki bagi pari pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perkap Kapolri nomor 9 tahun 2010.

“ untuk persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, ijin kawin terdiri dari persyaratan umum dan khusus, persyaratan umum seperti membuat permohonan pengajuan izin kawin, surat keterangan identitas, kesanggupan dan persetujuan wali dan surat sehat dari dokter.” ujarnya

Sementara persyaratan khusus seperti calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 bulan, calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi dan bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.” jelasnya

Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MM salah satu pemateri kepada tribratanewslhokseumawe.com menambahkan, calon istri melampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, hal ini termaktub dalam persyaratan umum pasal 6 huruf I. Dalam hal permohonan izin kawin,cerai dan rujuk ditolak oleh pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang lebih tinggi, ketentuan ini mengacu pada pasal 31 Perkap Nomor 9 tahun 2010 tersebut.

 

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

1 bulan ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

1 bulan ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

1 bulan ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

1 bulan ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

1 bulan ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

1 bulan ago