Lhokseumawe- Calon istri Polisi lampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, peraturan tersebut termaktub dalam pasal 6 huruf I Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh pemateri sosialisasi Perkap Nomor 9 tahun 2010 di Aula Bhayangkara Polres Lhokseumawe.” Selasa siang (29/8/2017)
Acara tersebut dihadiri oleh Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mewakili Kapolres didampingi Kasi Propam Iptu Rusli, Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MH, Bridari Edy, pasangan calon personil Polres Lhokseumawe yang melaksanakan wanjak serta para wali dari masing-masing pasangan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Sumda Kompol H. Suharmadi mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, pejabat yang berwenang memberikan izin, tata cara pengajuan izin serta sanki bagi pari pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perkap Kapolri nomor 9 tahun 2010.
“ untuk persyaratan perkawinan/perceraian dan rujuk, ijin kawin terdiri dari persyaratan umum dan khusus, persyaratan umum seperti membuat permohonan pengajuan izin kawin, surat keterangan identitas, kesanggupan dan persetujuan wali dan surat sehat dari dokter.” ujarnya
Sementara persyaratan khusus seperti calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 bulan, calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi dan bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.” jelasnya
Kasubag Hukum Penata Salman Alfarisi, SH, MM salah satu pemateri kepada tribratanewslhokseumawe.com menambahkan, calon istri melampirkan tes urine dari dokter untuk mengetahui kehamilan, hal ini termaktub dalam persyaratan umum pasal 6 huruf I. Dalam hal permohonan izin kawin,cerai dan rujuk ditolak oleh pejabat yang berwenang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang lebih tinggi, ketentuan ini mengacu pada pasal 31 Perkap Nomor 9 tahun 2010 tersebut.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menegaskan dukungannya terhadap pembangunan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Lhokseumawe melaksanakan pendistribusian perdana…
ACEH UTARA – Kepedulian dan sentuhan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Polwan Polres Lhokseumawe melalui program…
LHOKSEUMAWE – Sejumlah personil Polres Lhokseumawe menerima bantuan dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki…
LHOKSEUMAWE – Dedikasi dan pengorbanan anggota Polri dalam misi kemanusiaan kembali mendapat apresiasi. Kapolres Lhokseumawe…
ACEH UTARA – Kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar masyarakat pascabencana banjir kembali ditunjukkan oleh Satlantas…