Minggu, 8 Desember 2024

SIM

Pembuatan SIM Baru

 

1. PERSYARATAN

a. Usia

– SIM A Pemohon Usia 17 tahun
– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
– SIM C dan D pemohon 16 tahun
– SIM Umum pemohon usia 21 tahun

b. Pas Photo

c. Foto copy KTP

2. TATA CARA

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

 

  • SIM A BARU
  • SIM A UMUM
  • SIM B
  • SIM B2
  • SIM B1 Umum
  • SIM B2 Umum
  • SIM C
 Pensyaratan :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :

  • Umur minimal 20 tahun.
  • SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
 Pensyaratan :

  • Umur minimal 21 tahun.
  • SIM B I-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
 Pensyaratan :

  • Umur minimal 22 tahun.
  • SIM A Umum atau B I-nya sekurang-kurangya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
 Pensyaratan :

  • Umur minimal 23 tahun.
  • SIM B1 Umum atau B2-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
 Pensyaratan :

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)