Lhokseumawe- Personel Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap MN, (32), seorang pria asal Blang Pulo, Muara Satu, Lhokseumawe.
Petugas juga menyita 11 am/bungkus sedang ganja kering yang dibalut dengan kertas HVS, 1 am/bungkus besar ganja kering yang dibalut dengan kertas HVS, 1 bungkus ganja kering yang dibalut dengan kertas koran.
Berat keseluruhan barang bukti yang disita yakni 300 gram/bruto.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman S. Ik, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Mukhtar mengatakan penangkapan itu terjadi pada Rabu (23/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Arongan Desa Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Dusun Arongan sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” ujar AKP Mukhtar, Kamis (24/8/2017).
Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan kemudian mengamankan seorang pria yakni MN.
“Saat ini MN dan BB telah diamankan di Sat resnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses lidik/sidik lebih lanjut. Selain BB, petugas juga mengamankan uang senilai Rp25 ribu dari tangan tersangka, ” imbuh AKP Mukhtar.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara – Memasuki puncak libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, personel Polres…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menikmati libur Hari Raya Idul…
Lhokseumawe – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur Hari Raya…
Lhokseumawe – Memasuki masa libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Lhokseumawe meningkatkan…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan rangkaian Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Tahun 2026 berlangsung…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir…