Categories: Reskrim

Polisi Release Kasus Pencurian Mobil, Satu Senpi Disita Dari Tersangka

Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe melakukan press release terkait dengan kasus pencurian dan kepemilikan senpi Ilega jenis FN di Mapolres Lhokseumawe.” Senin siang (25/9/2017)

Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik, Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SE serta sejumlah wartawan media yang melakukan peliputan terkait kasus tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik saat press dihadapan media mengatakan, kasus Pencurian didasari laporan polisi tanggal 25 Agustus 2017, pencurian ini terjadi di depan Islamic Center, kemudian dari informasi yang kita peroleh dan dari CCTV yang ada di lokasi terindikasi tersangkanya adalah MUCHTAR, setelah dilakukan pencarian tadi malam berhasil ditangkap tersangka MUKHTAR dan setelah diintrogasi tersangka mengakui melakukan bersama Abdul Rahman.

Kemudian tersangka Abdul Rahman ditangkap dirumahnya di julok Aceh Timur, kita amankan dan kita geledah rumah mereka karena menurut informasi MUCHTAR ini ada memiliki senpi, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Blang crum Muara Dua, Lhokseumawe ditemukan satu pucuk senjata api jenis FN dan juga enam  butir peluru di rumah tersangka mantan residivis kasus terorisme itu.

“ jadi tersangka MUKHTAR memang sudah bebas terkait kasus teroris dan kemudian melakukan tindak pidana pencurian ini, senpi ini dari yang bersangkutan dan mengenai ada tidaknya kasus ini terkait aksi teroris dan apakah mereka terkait dengan jaring curanmor sampai saat ini masih kita dalami dan masih dilakukan pengembangan.”ungkap Kompol Moch Isharyadi, F. S.Ik

Pada saat penggeledahan senpi tersebut disembunyikan di bawah lemari dan senjata ini masih aktif. Selain itu mobil yang dicuri jenis Toyota Agya juga sudah kita amankan dan serta mobil Innova dari tangan tersang  juga sudah kita amankan. Dalam hal ini di dalam laptop tersangka ada ditemukan buku-buku ISIS tentang terorisme tapi hal ini masih kita dalami keterkaitannya sampai sejauh mana nantinya.

“Memang pada saat yang bersangkutan diproses terkait kasus terorisme dahulu putusan yang tersangka M  jalani pada saat itu  sekitar 12 tahun dan kini sudah bebas kita proses dengan tindak pidana berikutnya dan ancaman hukumannya sekitar 12 tahun untuk kepemilikan senpi.” Jelasnya

Senjata ini dari  Zoro alias Abdurrahman dan Muchtar yang membelikan dalam hal ini, senjata  itu dibeli dari DPO yaitu  Abu Radak yang melarikan diri dari Lapas Lhokseumawe, kita sudah bentuk tim bersama pihak Lapas untuk mencari bersangkutan.” Tutup Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

 

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Patroli Kota Presisi di Pusat Ekonomi, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Pungli dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli Kota Presisi di sejumlah pusat perekonomian dan…

16 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Delapan Sepeda Motor di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang…

16 jam ago

Panen Raya Jagung di Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan Nasional

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe bersama PT Satya Agung menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Komplek Pardede, Warga: Kehadiran Bapak Membuat Kami Kuat

Lhokseumawe – Wujud kepedulian terhadap warga terdampak musibah kebakaran kembali ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

17 jam ago

Polwan Polres Lhokseumawe dan Satpol PP/WH Aceh Utara Patroli Penegakan Qanun Syariat Islam di Samudera Geudong

Aceh Utara – Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lhokseumawe bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah dan Tata Persuratan Dinas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan…

2 hari ago