Categories: Reskrim

Grebek Rumah Prostitusi, Polisi Tangkap Dua Germo Di Lokasi

Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe gerebek sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe. Senin malam (16/10), Rumah tersebut digrebek karna diduga dijadikan lokasi portitusi.

Selain menyediakan wanita, dirumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang ingin melakukan hubungan badan ditempat. Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait praktik prostitusi tersebut, atas informasi itu pihaknya melakukan andercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan. Dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, berhasil diamankan di lokasi rumah portitusi tersebut.

“Jadi saat penangkapan satu WTS berhasil ditangkap  ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers, Selasa siang (17/10), di Mapolres Lhokseumawe.

Tersangka memperkerjakan wanita sebagai penjaja sex sekitar 8 orang gadis remaja berumur 20 hingga 25 tahun. mereka sebagai korban dan akan dipanggil untuk dimintai keterang guna menindak lanjuti tindak pidana ini.”sambungnya

AKP Budi Nasuha menambahkan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut. Dimana satu kamar yang memiliki AC dengan tarif sekali show dengan harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif  wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Budi menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya. Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti 2 buah kondom, uang tunai 800.000, 1 hand phone merk oppo serta 1 buah pedang.

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Redaksi Tribratanews

View Comments

Recent Posts

Kapolsek Dewantara Gerakkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Ikuti Video Conference Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Edukasi Anak Usia Dini Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polisi Sahabat Anak”

LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…

2 hari ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…

3 hari ago

Patroli Gabungan Polres Lhokseumawe, Upaya Kondusifkan Suasana Pilkada

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

3 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Pengukuhan Satuan Pamobvit, Momentum Peresmian Kantor Ditandai Pemotongan Pita

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…

3 hari ago