Lhokseumawe- Polres Lhokseumawe gerebek sebuah rumah yang berada di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe. Senin malam (16/10), Rumah tersebut digrebek karna diduga dijadikan lokasi portitusi.
Selain menyediakan wanita, dirumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang ingin melakukan hubungan badan ditempat. Bahkan wanita yang disediakan ini juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait praktik prostitusi tersebut, atas informasi itu pihaknya melakukan andercover dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan. Dua germo yang juga kakak beradik dan juga pemilik rumah yaitu bernisial CB dan CR, serta satu wanita berinisial A (21), dan dua pria hidung belang masing-masing JK dan KH, berhasil diamankan di lokasi rumah portitusi tersebut.
“Jadi saat penangkapan satu WTS berhasil ditangkap ditempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali, Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, dalam konferensi pers, Selasa siang (17/10), di Mapolres Lhokseumawe.
Tersangka memperkerjakan wanita sebagai penjaja sex sekitar 8 orang gadis remaja berumur 20 hingga 25 tahun. mereka sebagai korban dan akan dipanggil untuk dimintai keterang guna menindak lanjuti tindak pidana ini.”sambungnya
AKP Budi Nasuha menambahkan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan untuk praktek prostitusi tersebut. Dimana satu kamar yang memiliki AC dengan tarif sekali show dengan harga Rp 250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah. Sementara tarif wanita untuk sekali show sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu, sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Budi menambahkan, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya. Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun.
Dari lokasi polisi menyita barang bukti 2 buah kondom, uang tunai 800.000, 1 hand phone merk oppo serta 1 buah pedang.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Mantap pak polis… Berantas terus maksiat di lsm sampai ke akarnya…