Lhokseumawe- Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus MA (23) di Dusun Cot Lha, Desa Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Kreuramat Kabupaten Aceh Utara, minggu (8/10/2017) pukul 23.15 Wib. Tersangka dibekuk karna diduga edarkan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan kelokasi.”ungkapnya
Lanjutnya, kuat dugaan informasi tersebut benar, selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Dari pengeledahan ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat 1,48 gram/bruto.
Selain itu juga diamankan barang bukti 6 lembar plastik, 1 buah sendok pipet dan 1unit hp samsung.”terangnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di sat res narkoba polres lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”Imbuh AKP Mukhtar
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…
Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…
Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…
Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…