Lhokseumawe- Personil Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe amankan tersangka PM (42) warga Banda Masen Kota Lhoksemawe karna diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kota Lhokseumawe. Rabu pagi (4/10/2017)
Sebelumnya tersangka ditangkap warga karna aksinya dipergoki saksi dan sempat dihakimi masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan “ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor yang saat itu kunci korban warga Paya Puentet tertinggal di kenderaan jenis Yamaha Mio tersebut.
“Tersangka beralasan tindakan kriminal itu dilakukan karna tidak punya uang dan berniat cari pekerjaan.”ungkapnya
Lanjutnya, sebelumnya sepeda motor korban terpakir di depan Kantor PT. JNT Lhokseumawe, kemudian tersangka melihat di sepeda motor tersangkut kunci kontaknya, lalu tersangka membawa lari sepeda motor korban.
Tersangka terancam diterapkan pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Budi Nasuha
(tribratanewalhokseumawe/RMD)
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…