Rabu, 14 Januari 2026

Sempat Dihakimi Massa,  Polisi Amankan Tersangka Curanmor

Lhokseumawe- Personil Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe amankan tersangka PM (42) warga Banda Masen Kota Lhoksemawe karna diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kota Lhokseumawe. Rabu pagi (4/10/2017)

Sebelumnya tersangka ditangkap warga karna aksinya dipergoki saksi dan sempat dihakimi masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan “ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor yang saat itu kunci korban warga Paya Puentet tertinggal di kenderaan jenis Yamaha Mio tersebut.

“Tersangka beralasan tindakan kriminal itu dilakukan karna tidak punya uang dan berniat cari pekerjaan.”ungkapnya

Lanjutnya, sebelumnya sepeda motor korban terpakir di depan Kantor PT. JNT Lhokseumawe, kemudian tersangka melihat di sepeda motor tersangkut kunci kontaknya, lalu tersangka membawa lari sepeda motor korban.

Tersangka terancam diterapkan pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, jelasnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Budi Nasuha

(tribratanewalhokseumawe/RMD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *