Lhokseumawe- M. Ali (45) supir Bus pengemudi Simpati BL 7751 AA warga Desa Sagoe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen menjadi tersangka dalam peristiwa tabrakan maut dua Bus Simpati STAR dijalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana kepada awak media mengatakan, M. Ali dipastikan jadi tersangka dalam kasus laka lantas ini, karna dia lalai memperhitungkan laju kenderaanya ketika ingin mendahului mobil tangki, sehingga tabrakan tidak terhindarkan.” ujar Iptu Mulyana, jumat siang (20/10/2017)
Hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan oleh TKP dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Mulyana serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dilapangan.
Sebelumnya, Iptu Mulyana menjelaskan, laka lantas terjadi dari arah berlawanan antara satu unit mobil bus simpati star BL 7704 AA yang saat itu dari arah timur menuju barat (Medan menuju Banda Aceh) dengan satu unit Mobil bus simpati star BL 7751 AA dari arah barat menuju timur (Banda Aceh menuju Medan). Tabrakan terjadi dijalan Medan-Banda Aceh Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, jumat (20/10/2017) sekira pukul 02.00 Wib.
Akibat kejadian tersebut 2 kernet bus meninggal dunia, 1 supir luka berat serta 13 korban luka ringan.
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan Prosesi Lilin dalam rangka Perayaan Hari Raya…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha…
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama libur Hari Raya…
Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menikmati libur…
Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang memanfaatkan momen libur…
Aceh Utara – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menghabiskan libur…