LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha merangkan, peningkatan Status tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen dan permintaan keterangan ahli.
Selain itu, sebelumnya juga dilakukan gelar perkara serta audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.”ujar AKP Budi Nasuha, Jum’at siang (15/12/2017)
“Maka dengan ini penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka kepada atas nama, DH ( 47) tahun, pekerjaan PNS (PPTK) alamat Kota Lhokseumawe dan IM (43) tahun, pekerjaan PNS (PPK) alamat Kota Lhokseumawe.”ungkap AKP Budi Nasuha
Selanjutnya, hari ini langsung dilanyangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka guna dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari senin tanggal 18 desember 2017 di unit IV Tipikor Lhokseumawe.” tegas Kasat Reskrim
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…
Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan monitoring kegiatan pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
Lhokseumawe – Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H bersama unsur Muspika Kecamatan Meurah Mulia melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme personel di bidang pembinaan masyarakat, Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe AKP J. Situmorang mengingatkan seluruh personel agar bijak dalam…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…