Kasus Bantuan Ternak Rp. 14.5 Miliar, Dua PNS di Tetapkan Jadi Tersangka

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha merangkan, peningkatan Status tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen dan permintaan keterangan ahli.

Selain itu, sebelumnya juga dilakukan gelar perkara serta audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.”ujar AKP Budi Nasuha, Jum’at siang (15/12/2017)

“Maka dengan ini penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka kepada atas nama, DH ( 47) tahun, pekerjaan PNS (PPTK) alamat Kota Lhokseumawe dan IM (43) tahun, pekerjaan PNS (PPK) alamat Kota Lhokseumawe.”ungkap AKP Budi Nasuha

Selanjutnya, hari ini langsung dilanyangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka guna dilakukan pemeriksaan tersangka pada hari senin tanggal 18 desember 2017 di unit IV Tipikor Lhokseumawe.” tegas Kasat Reskrim

(tribratanewslhokseumawe/RMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *