LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian di 18 lokasi yang dilakukan tersangka RY (26) dan YA (25) dalam kawasan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, kedua tersangka ditangkapnya menindaklanjuti 4 Laporan masyarakat terkait puncurian disejumlah rumah dan toko dalam kawasan Muara Dua, diantaranya toko Paper melon dan toko bima Satria Elektrik dan rumah warga di Keude Cunda. Setelah ditangkap kedua tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).”ujarnya, kamis siang (11/01)
Berikut 18 lokasi pencurian yang dilakukan tersangka :
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap aksi kejahatan, laporkan segera kepada kantor kepolisian terdekat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Imbuh AKP Budi Nasuha Waruwu. SH
(tribratanews-polreslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…