LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian di 18 lokasi yang dilakukan tersangka RY (26) dan YA (25) dalam kawasan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui AKP Budi Nasuha Waruwu. SH mengatakan, kedua tersangka ditangkapnya menindaklanjuti 4 Laporan masyarakat terkait puncurian disejumlah rumah dan toko dalam kawasan Muara Dua, diantaranya toko Paper melon dan toko bima Satria Elektrik dan rumah warga di Keude Cunda. Setelah ditangkap kedua tersangka mengakui sudah melakukan pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP).”ujarnya, kamis siang (11/01)
Berikut 18 lokasi pencurian yang dilakukan tersangka :
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat tetap waspada terhadap aksi kejahatan, laporkan segera kepada kantor kepolisian terdekat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”Imbuh AKP Budi Nasuha Waruwu. SH
(tribratanews-polreslhokseumawe/RMD)
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…