LHOKSEUMAWE- Penyelasaian sengketa atau perkara yang diselesaikan secara adat di tingkat gampong harus di koordinasikan kepada pihak polsek dan didampingi Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian disampaikan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH kepada para Kapolsek Jajaran Polres Lhokseumawe saat rapat evaluasi kenerja jajaran Polres Lhokseumawe di ruang aula tribrata Mapolres Lhokseumawe, Kamis (24/01/2018).
Ketentuan mengatur Tuha Peut di Aceh dapat bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang terjadi di masyarakat, tanpa harus turun tangan pihak kepolisian atau proses hukum. Kasus-kasus tersebut bisa langsung diselesaikan di tingkat gampong.”terangnya
Namun, penyelesaian masalah tersebut diperlukan koordinasi dengan pihak Polsek, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya alat bukti. Jadi ketika gampong tidak bisa menyelesaikan dan menyerahkan parkara ke Polsek alat bukti masih lengkap dan memenuhi unsur.
“Untuk itu penyelesaian sengketa atau perkara yang dapat diselesaikan secara adat di tingkat gampong harus didampingi bhabinkamtibmas.”imbuhnya
Selain itu diperlukan komitmen tuha peut terkait waktu penyelesaian perkara yang terjadi dengan kesanggupan tidak menghilangkan alat bukti.”tegasnya
(tribratanewslhokseumawe/RMD)
Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…
Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…
Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…