Reskrim

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Yang Todongkan Gunting Ke Leher Korban

Tribrata News, Lhokseumawe- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.”Minggu (27/05/2018) pukul 00.30 WIB

Tersangka yang ditangkap yakni JA
(20 tahun) warga Desa Meumasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang juga residivis kasus sabu tersebut ditangkap menindak lanjuti laporan korban terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

JA bersama rekannya SA saat itu melakukan perampasan (curas) terhadap 1 unit HP merk Huawei android warna hitam milik korban an. Riski Maulia Ananda (19 tahun) warga Ds. Kumbang Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

“Dengan cara memukul dan menodongkan gunting ke leher korban, tersangka berhasil membawa kabur HP korban.”papar AKP Budi Nasuha, Minggu (27/05/2018) pagi

Selanjutnya HP tersebut dijual oleh SA sebesar Rp. 1.300.000 dan dari hasil penjualan HP tersebut tersangka JA mendapatkan hasil Rp. 500.000.

AKP Budi juga menyebutkan, tersangka mengakui bahwa sebelumnya melakukan curas atau jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengakibatkan korban luka parah terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar pelaku, Selasa (8/5/2018) pagi.

“Korban terpelanting ke badan jalan hingga mengalami luka di sejumlah bagian badannya hingga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.”ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan malam baik dipekarangan rumah, jalan umum dan lain-lain.

“Jadi ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Karena pelaku melakukan kejahatannya pada malam di jalan raya atau tempat umum,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar waspada saat berkendaraan terutama saat malam.

“Kita imbau juga masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan yang bisa menjadi incaran pelaku kejahatan di jalan,” tuturnya

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Kapolsek Dewantara Gerakkan Sektor Pertanian untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Bersama Muspida Ikuti Video Conference Peluncuran Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Edukasi Anak Usia Dini Tertib Lalu Lintas Melalui Program “Polisi Sahabat Anak”

LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…

2 hari ago

Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli, Dorong Partisipasi Warga Jaga Keamanan

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…

3 hari ago

Patroli Gabungan Polres Lhokseumawe, Upaya Kondusifkan Suasana Pilkada

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…

3 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Pengukuhan Satuan Pamobvit, Momentum Peresmian Kantor Ditandai Pemotongan Pita

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…

3 hari ago