Jumat, 22 November 2024

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Yang Todongkan Gunting Ke Leher Korban

Tribrata News, Lhokseumawe- Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.”Minggu (27/05/2018) pukul 00.30 WIB

Tersangka yang ditangkap yakni JA
(20 tahun) warga Desa Meumasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, tersangka yang juga residivis kasus sabu tersebut ditangkap menindak lanjuti laporan korban terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Ds. Mns. Mee Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

JA bersama rekannya SA saat itu melakukan perampasan (curas) terhadap 1 unit HP merk Huawei android warna hitam milik korban an. Riski Maulia Ananda (19 tahun) warga Ds. Kumbang Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

“Dengan cara memukul dan menodongkan gunting ke leher korban, tersangka berhasil membawa kabur HP korban.”papar AKP Budi Nasuha, Minggu (27/05/2018) pagi

Selanjutnya HP tersebut dijual oleh SA sebesar Rp. 1.300.000 dan dari hasil penjualan HP tersebut tersangka JA mendapatkan hasil Rp. 500.000.

AKP Budi juga menyebutkan, tersangka mengakui bahwa sebelumnya melakukan curas atau jambret terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengakibatkan korban luka parah terjatuh dari sepeda motornya saat mengejar pelaku, Selasa (8/5/2018) pagi.

“Korban terpelanting ke badan jalan hingga mengalami luka di sejumlah bagian badannya hingga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.”ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan malam baik dipekarangan rumah, jalan umum dan lain-lain.

“Jadi ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Karena pelaku melakukan kejahatannya pada malam di jalan raya atau tempat umum,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat khususnya perempuan agar waspada saat berkendaraan terutama saat malam.

“Kita imbau juga masyarakat jangan membawa uang dan perhiasan berlebihan yang bisa menjadi incaran pelaku kejahatan di jalan,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *