Tribratanews, Lhokseumawe-Polres Lhokseumawe mengerahkan puluhan personil untuk memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 1 hektar di kawasan pedalaman Aceh Utara , tepatnya di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kamis, 19 Juli 2018.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya menjelaskan, temuan ladang itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus temuan setengah ton ganja pada 3 Juli 2018 lalu di sebuah rumah di desa itu. Saat itu dua tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sawang.
“Hasil penyelidikan terungkap, sumber ganja dari dua tersangka itu dari lahan 1 hektar yang hari ini akan kita musnahkan,” jelas Iptu Zeska.
Kasat Narkoba juga menerangkan untuk pemusnahan ladang ganja tim dari Polres akan dibantu oleh anggota Polsek Sawang. Selain itu, sejumlah batang tanaman ganja akan disita untuk bahan pemeriksaan selanjutnya.
Masyarakat juga diharapkan terus membantu polisi untuk membasmi peredaran Narkoba, termasuk memberikan informasi yang akurat dan tepat untuk memudahkan pihaknya menangkap dan memutuskan jaringan perdagangan narkoba yang semakin meresahkan.
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…