Tribrata News, Lhokseumawe-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap seorang pria MZ (35) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepmor Yamaha Mio milik MA (31) warga Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
MA (35) yang juga warga Blang Naleung Mameh tersebut ditangkap disebuah kios dikawasan tempat tinggalnya, selasa (07/08/2018) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, Ia ditangkap sesuai dengan Laporan masyarakat ke Polsek Dewantara tanggal 01 Agustus 2018 terkait penggelepan sepeda motor.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio.” sebut Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi kamis (26/08/2018) pagi, berawal saat korban sedang duduk di kantin dalam kawasan pelabuhan krueng geukuh, beberapa saat kemudian datang tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan pulang kerumah untuk mandi.
Setelah sepeda motor tersebut diberikan, pelapor menunggu dalam 1×24 jam dan tersangka tidak kunjung datang mengembalikan sepmor bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya saat itu.” imbuh Kapolsek
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dewantara, hingga akirnya tersangka berhasil ditangkap.”pungkas Kapolsek
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan…
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Tim Patroli Kota…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…
Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, S.E., M.M., melaksanakan monitoring pelaksanaan apel satuan fungsi di…
Lhokseumawe – Kasi Propam Polres Lhokseumawe menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh…
Lhokseumawe – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan supervisi sekaligus…