Tribrata News, Lhokseumawe-Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap seorang pria MZ (35) atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepmor Yamaha Mio milik MA (31) warga Blang Naleung Mameh Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
MA (35) yang juga warga Blang Naleung Mameh tersebut ditangkap disebuah kios dikawasan tempat tinggalnya, selasa (07/08/2018) sore.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra menyebutkan, Ia ditangkap sesuai dengan Laporan masyarakat ke Polsek Dewantara tanggal 01 Agustus 2018 terkait penggelepan sepeda motor.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio.” sebut Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi kamis (26/08/2018) pagi, berawal saat korban sedang duduk di kantin dalam kawasan pelabuhan krueng geukuh, beberapa saat kemudian datang tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan pulang kerumah untuk mandi.
Setelah sepeda motor tersebut diberikan, pelapor menunggu dalam 1×24 jam dan tersangka tidak kunjung datang mengembalikan sepmor bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya saat itu.” imbuh Kapolsek
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dewantara, hingga akirnya tersangka berhasil ditangkap.”pungkas Kapolsek