Tribrata News, Lhokseumawe- Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Rizki adrian, S.Ik menyebutkan, keterangkan korban mereka tidak tahu diperkajakan sebagai pejaja sex komersial atau di lokasi prostitusi
“Sebelumnya para korban mengira dipekerjakan sebagai pelayan cafe di negara Malasyia dan ternyata sampai di Malasyia di pekerjakan sebagai penjaja sex komersial.”ungkap Iptu Adrian, kamis (7/9/2018) pagi dihadapan awak media
Ia menambahkan, tersangka diberikan biaya operasional 100 ribu perhari oleh toke jaringan prostitusi, sementara pemberangkatan korban dibiayai jaringan sex komersial dari pesawat hingga penginapan.
“Tersangka awalnya membawa korban kemedan atau batam, sampai disana mereka dijeput dan dibuatkan paspor oleh jaringan prostitusi internasioanal dan selanjutnya berangkat menuju malasyia.”pungkas Iptu Riski Adrian
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, kamis (6/9/2018) sore menangkap seorang wanita berinisial FA (29) dirunahnya karna terlibat kasus tindak pidana perdagangan manusia (Humam Traficking) lintas negara antara Provinsi Aceh dan Negara Malaysia sejak sepuluh bulan terakhir.
Penangkapan itu bermula dari pengakuan dua orang korban berinisial NW (24) dan DY (20) yang melaporkan kalau dirinya menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh tersangka.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…