Tribrata News, Lhokseumawe – Selama Januari tahun 2019, Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 17 tersangka
penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama Januari 2019.
Hal tersebut terungkap dalam konfrensi Pers yang digelar Polres Lhokseumawe di ruang Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, Senin (04/02/2019)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan S,IK melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, dari penangkapan para tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,28 gram, dan ganja 16,2 Kg dalam 10 kasus.
“Ini merupakan kasus berbeda-berda dari beberapa kecamatan di daerah ini. Ada beberapa tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus yang sama.
Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka dimaksud,” Sebut Kompol Ahzan
Kompol Ahzan menyebutkan, dari 17 tersangka yang diamankan tersebut, empat di antaranya berisial M, MJ, RA, dan MK merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Sedangkan tersangka lainnya selaku pengguna dan kurir.
“Tersangka dikenakan pasal 112, pasal 114, serta pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika,” pungkas Kompol Ahzan.
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…