Categories: News

Polres Lhokseumawe Kembali Tangkap Penyebar Hoax terkait Kasus Pelecehan Seksual Oknum Pimpinan Dayah

 

Tribrata News, Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe kembali mengamankan satu tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial terkait penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pesantren.

Tersangka adalah JM (21) mahasiswi asal Bireuen, ditangkap di kawasan Banda Aceh pada Kamis, 18 Juli 2019.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang, melalui Kanit Idik 3/Tipiter Satuan Reskrim, Ipda Ahmad Anugrah Ari Pratama, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu, 21 Juli 2019.

Ipda Ahmad menjelaskan, pada mulanya tersangka JM mendapatkan informasi (berita bohong) tersebut dari MS melalui chatingan pribadi. Kemudian JM meneruskan hoaks itu ke dalam grup WhatsApp (WA) ‘Bidadari Surga’.

“Peran JM adalah orang yang pertama meneruskan informasi tersebut ke grup WA sehingga berita itu beredar ke luar grup melalui tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial NA (21), mahasiswi dan HS (29), petani asal Bireuen,”ungkapnya

Sambungnya, pengungkapan kasus penyebaran berita bohong ini di mulai sejak 13 Juli 2019 lalu, kami melakukan patroli siber di media sosial dan kemudian menemukan satu konten atau postingan yang diunggah tersangka HS dan setelah dilakukan profile link kita dapatkan datanya dan selanjutnya segera melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga ikut menyebarkan berita hoax yang intinya menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik mengenai kasus pelecehan seksual di salah satu pasantren itu merupakan fitnah,” imbuhnya

Sementara Kasat Reskrim AKP Indra menambahkan, tersangka MS yang (DPO) disinyalir memiliki hubungan keluarga dengan salah satu dewan guru di pasantren tersebut. Saat ini tersangka MS masih dilakukan pengejaran, dan informasi terakhir yang diperoleh bahwa MS sudah keluar dari Provinsi Aceh.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti handphone dan hasil screenshot aplikasi WhatsApp dari grup. Atas perbuatannya tersangka terancam melanggar Undang–Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 1 miliar,” Ungkap Kasat.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe Taklukkan Kota Juang Bireuen 3-1 dan Melaju ke Babak Berikutnya

Lhokseumawe – Tim Voli Legend Polres Lhokseumawe yang dikomandoi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, sukses meraih…

3 minggu ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Antisipasi Kenakalan Remaja dan Kriminalitas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

3 minggu ago

Bagren Polres Lhokseumawe Laksanakan Supervisi di Tiga Polsek, Perkuat Tata Kelola Perencanaan dan Administrasi

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, serta tertib administrasi di tingkat kewilayahan, Bagian…

3 minggu ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Cek Kesehatan Gratis, 53 Personel Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh 53 personel dan merupakan bagian dari…

3 minggu ago

Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

Lhokseumawe – Ketika sebagian besar masyarakat masih disibukkan dengan rutinitas pagi, mengantar anak ke sekolah,…

3 minggu ago

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

Aceh Utara – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat…

3 minggu ago