Categories: News

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Oleh Guru Terhadap Santri

Tribrata News, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dan menangkap dua tersangka yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri sekolah pesantren An-nahlu di Desa Panggung Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (11/07/2019) pagi.

Kedua tersangka adalah AI (45) dan MY (26) pimpinan dan guru Pesantren An- Nahla warga Desa Panggung Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.Ik saat konfrensi press menyebutkan, keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang saat ini jumlah korbannya sebanyak 5 orang santri Laki-laki yang masih dibawah umur.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” imbuhnya.

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak bulan September 2018 di Pesantren An-Nahla, pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AI (45) kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 Kali, korban D sebanyak 3 kali, korban sebanyak 5 kali, korban A sebanyak 3 kali. Sementara MY (26) pelecehan seksual dilakukannya terhadap korban R sebanyak 2 kali.

“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar, atau diajak tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,”katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pada Sabtu 29 Juni 2019 terkait adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami anak terlapor yang dilakukan oleh guru Pesantren An-Nahla.

Berdasarkan laporan tersebut petugas mendatangi korban (anak pelapor) dan istri pelapor di rumahnya untuk mengambil keterangan dari korban dan ibunya.

Dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik, bahwa yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban R adalah MY yang merupakan guru di pesantren tempat korban sekolah dan merupakan kepala Pesantren di sekolah tersebut.

Selanjutnya, Minggu 30 Juni 2019 penyidik melakukan pemeriksaan kepada 2 orang korban bernama R dan L terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Kemudian kasus tersebut langsung dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan kepada korban yang masih anak-anak dengan memperhatikan fisikologisnya serta melakukan gelar perkara hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap dan ditahan.

“Keduanya dikenakan pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling lama 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,”jelasnya

Kapolres mengimbau seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Sat Samapta Polres Lhokseumawe Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran

Lhokseumawe – Personel Tim Patroli Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan pengawalan Program Makan…

11 jam ago

Polsek Meurah Mulia Cek Harga Sembako, Pastikan Stok Aman dan Cegah Gejolak Pasar

Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di…

11 jam ago

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Tertibkan Kenakalan Remaja di Keude Cunda

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

11 jam ago

Patroli Dialogis Polisi di Pasar Inpres Cegah Guantibmas, Sekaligus Pantau Harga Sembako

Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe, Kecamatan…

11 jam ago

Polisi Kawal Penyaluran Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Blang Mangat

Lhokseumawe – Personel kepolisian melakukan pengawalan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah berupa beras dan minyak goreng…

11 jam ago

Antisipasi El Nino, Polsek Meurah Mulia Sebarkan Imbauan Kapolres di Titik Keramaian

Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak cuaca ekstrem, personel Polsek Meurah…

1 hari ago