Sabtu, 1 Februari 2025

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Oleh Guru Terhadap Santri

Tribrata News, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dan menangkap dua tersangka yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri sekolah pesantren An-nahlu di Desa Panggung Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kamis (11/07/2019) pagi.

Kedua tersangka adalah AI (45) dan MY (26) pimpinan dan guru Pesantren An- Nahla warga Desa Panggung Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, S.Ik saat konfrensi press menyebutkan, keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang saat ini jumlah korbannya sebanyak 5 orang santri Laki-laki yang masih dibawah umur.

“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” imbuhnya.

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak bulan September 2018 di Pesantren An-Nahla, pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AI (45) kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 Kali, korban D sebanyak 3 kali, korban sebanyak 5 kali, korban A sebanyak 3 kali. Sementara MY (26) pelecehan seksual dilakukannya terhadap korban R sebanyak 2 kali.

“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar, atau diajak tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,”katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pada Sabtu 29 Juni 2019 terkait adanya peristiwa pelecehan seksual yang dialami anak terlapor yang dilakukan oleh guru Pesantren An-Nahla.

Berdasarkan laporan tersebut petugas mendatangi korban (anak pelapor) dan istri pelapor di rumahnya untuk mengambil keterangan dari korban dan ibunya.

Dari keterangan awal yang didapat oleh penyidik, bahwa yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban R adalah MY yang merupakan guru di pesantren tempat korban sekolah dan merupakan kepala Pesantren di sekolah tersebut.

Selanjutnya, Minggu 30 Juni 2019 penyidik melakukan pemeriksaan kepada 2 orang korban bernama R dan L terkait peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Kemudian kasus tersebut langsung dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan kepada korban yang masih anak-anak dengan memperhatikan fisikologisnya serta melakukan gelar perkara hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap dan ditahan.

“Keduanya dikenakan pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling lama 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,”jelasnya

Kapolres mengimbau seluruh orang tua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.

“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *