Tribrata News,Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Samudera menyerah terimakan serah terima tersangka dan barang bukti (TAHAP II) perkara tindak pidana Pencurian meain Pompa Air ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, selasa (21/08/2019) siang.
Kasus tersebut bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 / III /2019/Aceh / Res.lsmw / Sek Samudera, tanggal 27 Maret 2019.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar menyebutkan, ada tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara yang diterima oleh JPU an. M. Daud Siregar, S.H., M.H.
Mereka adalah KH (25) warga Ds Keude Gedong, MU (30) Desa Kuta Krueng dan SU Desa Kuta Krueng.
“Barang bukti yang diserahkan berupan satu unit mesin pompa air merk Myanmar kekuatan 8,5 PK” jelasnya Iptu Bakhtiar
Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…
Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…
hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…
Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…