Tribrata News,Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Samudera menyerah terimakan serah terima tersangka dan barang bukti (TAHAP II) perkara tindak pidana Pencurian meain Pompa Air ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, selasa (21/08/2019) siang.
Kasus tersebut bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 / III /2019/Aceh / Res.lsmw / Sek Samudera, tanggal 27 Maret 2019.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar menyebutkan, ada tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara yang diterima oleh JPU an. M. Daud Siregar, S.H., M.H.
Mereka adalah KH (25) warga Ds Keude Gedong, MU (30) Desa Kuta Krueng dan SU Desa Kuta Krueng.
“Barang bukti yang diserahkan berupan satu unit mesin pompa air merk Myanmar kekuatan 8,5 PK” jelasnya Iptu Bakhtiar
Leave a comment