Portal Tribrata News Lhokseumawe sedang diperbarui. Harap refresh halaman jika terjadi error.

Minggu , 19 April 2026
Home Samudera Tiga Terduga Pencuri Mesin Pompa Air di Serahkan Ke Jaksa
Samudera

Tiga Terduga Pencuri Mesin Pompa Air di Serahkan Ke Jaksa

Share
Share

 

Tribrata News,Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Samudera menyerah terimakan serah terima tersangka dan barang bukti (TAHAP II) perkara tindak pidana Pencurian meain Pompa Air ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, selasa (21/08/2019) siang.

Kasus tersebut bergulir berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/ 02 / III /2019/Aceh / Res.lsmw / Sek Samudera, tanggal 27 Maret 2019.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar menyebutkan, ada tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Aceh Utara yang diterima oleh JPU an. M. Daud Siregar, S.H., M.H.

Mereka adalah KH (25) warga Ds Keude Gedong, MU (30) Desa Kuta Krueng dan SU Desa Kuta Krueng.

“Barang bukti yang diserahkan berupan satu unit mesin pompa air merk Myanmar kekuatan 8,5 PK” jelasnya Iptu Bakhtiar

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *