Categories: News

Kompol Budiman : Ini Manfaat Asabri bagi Personil Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Peserta ASABRI pada Institusi Polri adalah seluruh anggota Polri dan PNS Polri yang secara langsung terdaftar pada saat mulai menjadi personel Polri. Manfaat ASABRI tidak hanya dirasakan oleh peserta aktif dan yang telah purna tugas saja, namun juga memberikan manfaat kepada Istri/Suami dan Anak yang menjadi tanggungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Sumda Polres Lhokseumawe Kompol Budiman kepada personil Polres Lhokseumawe dan Bhayangkari dalam rangka Sosialisasi Hukum terkait  Asuransi Sosial anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Kamis (313/10/2019) pagi.

Kompol Budiman menyebutkan, ASABRI mengelola program asuransi sosial meliputi Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Pensiun serta Pinjaman Uang Muka (PUM KPR).

Terkait dengan ASABRI dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, selama ini pemahaman personil hanya berlaku ketika kecelakaan itu terjadi laka lantas di jalan raya,  namun hal itu juga berlaku apabila kejadian kecelakaan kerja nya itu di rumah ketika mau pergi kerja. Selain itu ASABRI ini juga bermanfaat ketika personil mengalami kecelakaan tunggal yang tidak ditertanggung dalam Asuaransi Jasar Raharja.

“Contoh kejadian laka tunggal, itu Jasa Raharja akan menolak untuk menanggung pengobatan sesuai dengan ketentuan, jadi salah satu jalan di luar BPJS bisa kita lakukan klaim ke PT Asabri” jelasnya.

Lanjutnya, untuk klaim ke PT ASABRI juga sangat mudah sekali, baik laka lantas atau meninggal dunia bisa diurus persyaratannya, selanjutnya ajukan Kasatker dan berkoordinasi dengan Bag Sumda.

Sampai dengan saat ini ada satu personil yang ditangani PT. ASABRI karna musibah laka lantas tunggal. Pengobatan semua dibayar secara bertahap mulai dari ambulan serta pengobatan.

Dalam hal Meninggal dunia biasa saat dinas aktif atau masa cuti, personil akan mendapat Hak dari PT ASABRI jaminan kematiannya (JKM) meliputi santunan, uang pemakaman, beasiswa untuk satu orang anak serta uang duka wafat.

Sedangkan untuk pensiun akan mendapatkan gaji terusan selama 6 bulan. seandainya yang bersangkutan meninggal dunia dan punya bintang Nararia maka akan diberikan 12 bulan penuh gaji.

“Jadi Setya Lencana juga penting dari mulai penghargaan dinas 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun hingga sampai Bintang Nararia. Jangan diangap biasa saja karna penghargaan ini juga penting terhadap besaran hak yang diterima terkait dengan Asabri” pungkasnya

 

 

Redaksi Tribratanews

Recent Posts

Melalui Mimbar Jumat, Kapolsek Syamtalira Bayu Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Santuni Anak Yatim

Aceh Utara – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Lhokseumawe melalui kegiatan sosial dan…

8 jam ago

Ratusan Warga Muara Satu Terima Bantuan Beras SPHP dan Minyak Goreng, Polsek Pastikan Penyaluran Aman

Lhokseumawe – Ratusan masyarakat di Kecamatan Muara Satu menerima bantuan pangan berupa beras SPHP dan…

8 jam ago

Cegah Balap Liar Saat Sholat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli Humanis di Waduk Pusong

hokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan…

8 jam ago

Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe, Jaga Kondusifitas Kota di Malam Hari

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe…

8 jam ago

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Lhokseumawe – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe dalam menangani laporan kehilangan…

8 jam ago

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Patroli Malam di Depo Pertamina Hagu Teungoh, Polsek Banda Sakti Pastikan Situasi Aman dan Kondusif…

1 hari ago