LHOKSEUMAWE – Peserta ASABRI pada Institusi Polri adalah seluruh anggota Polri dan PNS Polri yang secara langsung terdaftar pada saat mulai menjadi personel Polri. Manfaat ASABRI tidak hanya dirasakan oleh peserta aktif dan yang telah purna tugas saja, namun juga memberikan manfaat kepada Istri/Suami dan Anak yang menjadi tanggungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Sumda Polres Lhokseumawe Kompol Budiman kepada personil Polres Lhokseumawe dan Bhayangkari dalam rangka Sosialisasi Hukum terkait Asuransi Sosial anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung di gedung serba guna Polres Lhokseumawe, Kamis (313/10/2019) pagi.
Kompol Budiman menyebutkan, ASABRI mengelola program asuransi sosial meliputi Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKm), Program Pensiun serta Pinjaman Uang Muka (PUM KPR).
Terkait dengan ASABRI dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, selama ini pemahaman personil hanya berlaku ketika kecelakaan itu terjadi laka lantas di jalan raya, namun hal itu juga berlaku apabila kejadian kecelakaan kerja nya itu di rumah ketika mau pergi kerja. Selain itu ASABRI ini juga bermanfaat ketika personil mengalami kecelakaan tunggal yang tidak ditertanggung dalam Asuaransi Jasar Raharja.
“Contoh kejadian laka tunggal, itu Jasa Raharja akan menolak untuk menanggung pengobatan sesuai dengan ketentuan, jadi salah satu jalan di luar BPJS bisa kita lakukan klaim ke PT Asabri” jelasnya.
Lanjutnya, untuk klaim ke PT ASABRI juga sangat mudah sekali, baik laka lantas atau meninggal dunia bisa diurus persyaratannya, selanjutnya ajukan Kasatker dan berkoordinasi dengan Bag Sumda.
Sampai dengan saat ini ada satu personil yang ditangani PT. ASABRI karna musibah laka lantas tunggal. Pengobatan semua dibayar secara bertahap mulai dari ambulan serta pengobatan.
Dalam hal Meninggal dunia biasa saat dinas aktif atau masa cuti, personil akan mendapat Hak dari PT ASABRI jaminan kematiannya (JKM) meliputi santunan, uang pemakaman, beasiswa untuk satu orang anak serta uang duka wafat.
Sedangkan untuk pensiun akan mendapatkan gaji terusan selama 6 bulan. seandainya yang bersangkutan meninggal dunia dan punya bintang Nararia maka akan diberikan 12 bulan penuh gaji.
“Jadi Setya Lencana juga penting dari mulai penghargaan dinas 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun hingga sampai Bintang Nararia. Jangan diangap biasa saja karna penghargaan ini juga penting terhadap besaran hak yang diterima terkait dengan Asabri” pungkasnya
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…