LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bekuk R alis Burung (28) residivis kasus pencurian di Dusun Mita Peunawa Desa Seuneubok Punti Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara dan Desa Binjee Kecamatan Nisam Antara, Selasa (19/11).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada awak media menjelaskan tersangka ditangkap dirumahnya pada minggu malam (17/11/19) di Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas dengan balok,”Jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim Polres lhokseumawe tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dan menargetkan rumah rumah besar.
“Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah dan juga sudah 10 kali berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,”Kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersangka merupakan DPO pelarian dari LP Lambaro setahun lalu dengan kasus yang sama.
“Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan ada dua unit handphone oppo A9 dan Asus warna biru dan barang bukti lainya masih dalam pengembangan,”Ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP Jo pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., bersama Muspida mengikuti kegiatan video conference peluncuran…
LOKSEUMAWE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe Bripka Resky Adhitama Nasution, S.Sos., M.H., bersama sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Banda Sakti melaksanakan…
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus peresmian Kantor Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)…