LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe bekuk R alis Burung (28) residivis kasus pencurian di Dusun Mita Peunawa Desa Seuneubok Punti Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara dan Desa Binjee Kecamatan Nisam Antara, Selasa (19/11).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang kepada awak media menjelaskan tersangka ditangkap dirumahnya pada minggu malam (17/11/19) di Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas dengan balok,”Jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim Polres lhokseumawe tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dan menargetkan rumah rumah besar.
“Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah dan juga sudah 10 kali berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Lhokseumawe,”Kata Kasat Reskrim.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersangka merupakan DPO pelarian dari LP Lambaro setahun lalu dengan kasus yang sama.
“Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan ada dua unit handphone oppo A9 dan Asus warna biru dan barang bukti lainya masih dalam pengembangan,”Ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP Jo pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.